PARIK MALINTANG – Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang, sampaikan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman yang dipimpin Ketua DPRD H. Arwinsyah, didampingi wakil ketua Aprinaldi, M.Pd dan Risdianto, ST bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Pariaman di jalan M. Syafei Kota Pariaman, pada Selasa (5/4).
Rahmang menyampaikan LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang menyatakan pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
LKPJ merupakan berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan di RPJMD tahun 2016 – 2021.
Hal ini, mengingat 2021 merupakan tahun kelima periode RPJMD Kabupaten Padang Pariaman dan merupakan momen yang penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan Kabupaten Padang Pariaman selama lima tahun terakhir.
Selain itu, 2021 merupakan periode terjadinya bencana nasional dengan adanya wabah covid 19. Kondisi ini tentu akan sangat mempengaruhi pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan, oleh karena itu pada tahun 2021 banyak dilakukan penyesuaian berbagai kebijakan maupun program pembangunan untuk mewujudkan Padang Pariaman Berjaya.
“Berdasarkan visi dan misi pembangunan Padang Pariaman serta memperhatikan isu-isu strategis daerah maka strategi yang diterapkan dalam pembangunan adalah strategi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik,” ujar Rahmang.
Berkat berbagai keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintah yang telah dilaksanakan selama tahun 2021, maka hal ini memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Pariaman.
“Alhamdulillah prestasi yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2021, Padang Pariaman pertahankan Opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian yang delapan kalinya,” ungkap Rahmang. (agussuryadi)