PADANG-Dua terdakwa atas kasus pembunuhan yang menggunakan mobil ambulance dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (3/7). Sedangkan satu terdakwa lain yang dinilai membantu pembunuh berencana itu divonis 8 tahun penjara.
Menurut hakim, ketiga terdakwa, yakni Gusrizal (37), Alex Kendedes (47) dan Afriadi (41) dinilai terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bahwa kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa juga telah menghilangkan nyawa orang lain dan para terdakwa tidak memberikan santunan terhadap keluarga korban,” kata hakim ketua sidang, Gutiarso beranggotakan Agus Komarudin dan Lifiana Tanjung, saat membacakan amar putusannya.
Pada sidang itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai tidak sesuai fakta persidangan. Maka Gusrizal divonis berbeda, dibanding dua terdakwa lainnya. Majelis hakim berpendapat Gusrizal terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana.
Usai sidang, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Ardisal cs, mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alex Kendedes dan Afriadi dengan hukuman pidana masing masing selama 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa Gusrizal dituntut 7 tahun penjara.
Usai sidang salah seorang dari orangtua korban menangis. Ia bersalaman dengan majelis hakim dan JPU sambil menangis dan mengusap air matanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal dari perselisihan antara para terdakwa dengan kedua korban yaitu Hidayat (33 tahun), dan Royal (19 tahun), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.
Setelah itu para terdakwa pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans. Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulan karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.
Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulance untuk melarikan diri. Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulan di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.
Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan. (Wahyu)