PADANG – Kerugian yang ditimbulkan atas dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020 mencapai Rp.3 miliar.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pun mendesak tiga tersangka segera mengembalikan kerugian negara tersebut.
Adapun jumlah kerugian ini sebelumnya sudah dilakukan ekspos perkara oleh Kejari Padang bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat pada Senin (28/3) kemarin.
“Berdasarkan ekspos audit sementara akibat dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ini, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3.099.000.000,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, kemarin.
Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya jumlah kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihak Kejari Padang mengimbau kepada tiga tersangka, yakni AS, DV dan N agar segera mengembalikan kerugian negara.
“Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka tersebut,” kata Therry.
Sementara itu, dia juga mengatakan kalau saat ini pihaknya masih menunggu dua alat bukti yang menyebutkan bahwa adanya keterlibatan mantan Ketua Umum PSP Padang yang notabene saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar, seperti keterangan AS kepada awak media beberapa waktu lalu.
“Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung,” ungkapnya.
Kemudian dia juga mengatakan kalau berkas perkara ini sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 perkara ini yaitu pelimpahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang.
Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.