Hukum  

Pengungkapan Terbesar, 7 Kg Sabu Diamankan Polda Sumbar

Direktur Narkoba, Kombes Pol Ma'mun didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi dan jajaran Ditnarkoba, pamerkan tangakapan tujuh kilogram sabu, saat release di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7). (deri oktazulmi)

PADANG – Direktorat Narkoba Polda Sumbar, berhasil menangkap dua jaringan lintas provinsi pengedar narkoba di dua lokasi yang berbeda. Dari kedua tangan tersangka, Polda Sumbar menyita tujuh kilogram sabu.

Tangkapan ini, merupakan tangkapan terbesar selama pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar.

“Ini tangkapan terbesar. Kita tangkap mereka di dua lokasi, pertama kita tangkap di Payakumbuh. Dari tangan tersangka OF (27) ini kita menyita dua kilogram sabu dan lokasi kedua di Pekanbaru dengan tersangka JM (39),” kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun, saat press release di Mapolda Sum‎bar, Kamis (4/7).

Ma’mun mengatakan, ‎penangkapan tujuh kilogram sabu ini berawal dari informasi akan adanya penyelundupan sabu ke Sumbar melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan patroli di wilayah perbatasan.m sabu dari seorang mahasiswa beberapa waktu lalu, yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Untuk tersangka OF merupakan kurir, namun, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal pengedar. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya 114 ayat (2), 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terakhir Ma’mun, mengatakan, ‎karena Sumbar dikepung dengan perairan, dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi antar tiga negara, Indonesia, Malaysia dan Singapura. (deri)