BATUSANGKAR – Dalam upaya mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanah Datar tahun 2022-2042,
Bupati Tanah Datar Eka Putra berkonsultasi dengan Direktur Jendral (Dirjen) Tata Ruang Abdul Kamarzuki terkait keberlanjutan revisi Ranperda RTRW.
“Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan tindak lanjut Ranperda RTRW Tanah Datar tahun 2022- 2024 pasca dilaksanakannya rapat lintas sektoral di tahun lalu,” ujar Bupati Eka di Batusangkar kemarin.
Saat itu, kata Bupati juga dibahas kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diharapkan dapat segera di verifikasi dan disinkronisasikan guna melahirkan Peraturan Daerah (Perda).
Oleh Dirjen Tata Ruan, lanjutnta, disarankan agar Pemkab membuat Pakta Integritas untuk menentukan sebaran LSD dari kawasan tanaman pangan yang tercantum di revisi RTRW kabupaten Tanah Datar.
Ia menambahkan dalam proses terlaksananya Pakta Integritas, perlu menyatakan informasi kawasan tanaman pangan bermuatan penyusunan RTRW mengantikan sebaran LSD.
“Waktu menyusun RTRW ini, prinsip pertahanan pangan sudah kita sampaikan juga, strategis itu sudah di akomodir melalui KP2B,” ujarnya.
Pertemuan ini diikuti Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah wilayah I Reni Windyawati, Sekdakab Iqbal Ramadi Payana, Asisten Ekobang Abdul Hakim. (ydi)