LUBUK BASUNG – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Persetujuan yang ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati Agam terhadap Ranperda tersebut, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (18/4).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan,S.Pd,M.M, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Dr Andri Warman,M.M,Staf Ahli , Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD, dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Bupati Agam, dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan penyalahgunaan peredaran narkotika telah merambah semua kalangan tanpa memandang status social sehingga dengan adanya peran serta dan dukungan dari pemerintah daerah melalui fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika akan mewujudkan masyarakat Kabupaten Agam yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kita berharap tentu dengan adanya Ranperda ini dapat menjadi paying hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursur narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan Perda ini perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, agar dapat dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, dalam penyampaian sambutan pimpinan DPRD, mengatakan dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika haruslah berimplikasi pada cita hukum kemanusian yang adil dan beradab.
“Terciptanya warga negara yang sehat, bebas, dan bersih dari narkotika akan menciptakan warga negara yang memiliki rasa keadilan dan beradab. Masyarakat yang sehat, bebas, dan bersih dari narkotika akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat itu sendiri,” kata Suharman.
Ia menyebut, Peraturan Daerah ini juga dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak di Kabupaten Agam yang berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemerintah Kabupaten Agam memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam memfasilitasi narkotika dan melakukan segala tindakan dan program dalam rangka fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika. (adv)