PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan tiga pria dan empat wanita di salah satu kos-kosan yang ada di dua lokasi yang berbeda di Padang, saat pengawasan sejumlah kos-kosan dan penginapan, Jumat (22/4) dinihari.
Tujuh orang itu diamankan di Padang Barat dan Padang Selatan di salah satu penginapan dan kos-kosan yang ada di sana.
“Mereka kita tertibkan karena merupakan pasangan ilegal alias tidak memiliki surat nikah di beberapa penginapan dan kos-kosan yang ada di Padang,” kata Kabid Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto.
Bambang mengatakan, pengawasan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Padang. Pasangan yang tidak memiliki surat nikah tersebut, langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan, oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka yang diamankan ini, karena masih menunggu hasil dari PPNS. Yang jelas, keluarga mereka kita panggil sebagai penjamin. Sesuai aturan, semuanya kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama keluarganya,” ujar Bambang.
Terakhir Bambang mengatakan, untuk pelaku usaha penginapan ataupun kos-kosan ini, pihaknya akan memberikan surat panggilan untuk dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita telah layangkan surat panggilan kepada pelaku usaha tersebut, untuk bisa memberikan keterangan, terkait adanya ditemukan pasangan ilegal ini di tempat usaha mereka. Apabila nanti ditemukan kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(109)