LUBUK SIKAPING – Kios Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran makin marak di Pasaman. Bentuknya beragam. Ada yang biasa-biasa bahkan ada pula yang gagah dari segi etalasenya. Ini cukup mengkhawatirkan.
Meski gagah-gagah, namun tak ada satupun yang memiliki izin. Harga jualpun ganas. Mau untung sekitar Rp2.000 per liter dijual oleh pengencernya.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perdaginnaker) Pasaman, Ishak menegaskan, penjualan minyak BBM di Pertamini ini merupakan usaha ilegal. Karena tidak ada mengantongi izin niaga BBM dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Izin tidak ada, legalitas tidak ada. Kecuali mungkin izin usaha toko. Tapi izin penjualan minyak BBM di Pertamini itu memang tidak ada,” kata Ishak.
Dari sisi keselamatan, keberadaan kios mini ini juga sangat berbahaya. Karena tidak dilengkapi oleh alat pemadam api ringan. Sama seperti bensin eceran dalam botol yang sebelumnya juga banyak ditemui.
Diakui Ishak, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan minyak di kios mini tersebut. Sebab, peredaran barang dan jasa dalam bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu diatur dalam peraturan Gubernur. Bukan hanya kios mini BBM, melainkan gas LPG 3 kg juga. (yolan)