AGAM – Jajaran Polres Agam berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Tersangka berinisial RH (38) diamankan di rumahnya di rumahnya di Baruah Kalumpang Jorong Lubuak Anyia Kenagarian Bayur Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (18/7) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Elvys Susilo dan Paur Humas Aiptu Septa Beni, Kamis (18/7) menjelaskan, dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket narkotika golongan 1 jenis ganja di bungkus plastik warna bening, 1 paket narkotika gol 1 jenis sabu dibungkus plastik warna bening, 5 lembar plastik warna bening dan sejumlah bukti lainnya. BB berupa sabu dan ganja tersebut disimpan tersangka di dalam lemari pakaian.
Tersangka diancam hukuman dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Agam guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres. (mursyidi)