PEKANBARU – Ari Irawan (35), seorang pria pengangguran di Kota Pekanbaru kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya karena ulahnya sendiri.
“Benar, pelaku pertama kali diamankan warga karena terciduk saat akan melakukan percobaan pencurian di sebuah kos di Jalan Baung Pekanbaru,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino membenarkan Senin (9/6/2022)
Iptu Dodi menerangkan bahwa dari laporan korban dan penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku ber-aksi pada Senin 25 April dini hari.
“Awalnya korban tengah tidur di dalam kamar kos nya tersebut. Kemudian korban mendengar suara teriakan maling-maling dari arah luar kamar,” ungkap Dodi.
Selanjutnya, warga menjelaskan kepada korban bahwa pelaku diduga akan melakukan pencurian dengan cara naik ke lantai dua menggunakan tangga.
Setelah itu pelaku langsung membuka jendela kamar kos korban dengan mencongkel menggunakan 1 buah alat pahat terbuat dari besi ganggang berwarna biru.
Namun perbuatan pelaku diketahui oleh warga sekitar dan langsung menangkap pelaku.
Usai mengamankan pelaku, warga melaporkan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Bukit Raya untuk proses secara hukum
“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 jo 53 KUHP,” jelasnya.
Terakhir, Iptu Dodi menghimbau kepada warga yang meninggalkan rumah agar berkordinasi demgam pihak keamanan lingkungan atau kepolosan terdekat guna mencega terjadinya pencurian rumah kosong atau curat rumah kosong.(mat)