PADANG – Menyalahi aturan atau Perda, sejumlah tempat panti pijat dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang. Razia ini digelar setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dari lokasi yang didatangi pasukan penegak Perda, ditemukan adanya toilet yang disediakan panti pijat di dalam ruangan. Dimana hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah diberlakukan di Pemko Padang.
“Pada umumnya tempat panti pijat menyalahi aturan atau melanggar Perda nomor 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin, kepada wartawan, Kamis (18/7).
Al Amin mengatakan, pemilik panti pijat juga melanggar Perda nomor 5 Tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), yakni menyediakan toilet, kamar mandi atau sejenisnya di dalam kamar serta adanya gorden penutup.
Dari razia, empat Panti pijat yang melanggar aturan tersebut diberikan surat pemanggilan oleh petugas untuk datang ke Mako Satpol PP Padang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (deri)