PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Pesisir (Rumpes), Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan R (25), SF (18) dan MR (36) sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Rumpes Kompol Febriandy, Selasa (10/5/2022) kepada awak media di Pekanbaru.
“Ketiga orang ini kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat dan saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Rumpes,” katanya.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap karena diduga mencuri di Gudang Besi Tua di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir. Mereka ditangkap Rabu, 4 Mei 2022.
Kompol Febriandy juga mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari pengembangan pelaku yang sudah tertangkap lebih dulu di Jalan Sekolah oleh warga setempat.
“Awalnya pelaku IR dan SF diamankan berawal dari upaya korban melakukan pencarian pelaku berdasarkan foto dan rekaman ketika pelaku mengambil barang yang ada di gudang milik korban. Tiba-tiba dijalan sekolah korban bertemu dengan pelaku, kemudian terjadi keributan dan dilaporkan ke Polsek,” kata Kapolsek.
Saat itu, polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek.
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang besi tua dan barang-barang yang telah dicuri oleh pelaku dijual kepada MR (penadah). Dari pengakuan tersebut polisi langsung mengamankan MR (36),” jelasnya.
Dari pengembangan terhadap tersangka, diketahui pelaku juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dibeberapa wilayah di Kota Pekanbaru.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1 buah pelak motor, 1 buah pelak mobil, 1 buah dongkrak, 13 batang aluminium warna kuning, 17 batang alumunium warna putih, 1 buah radiator dan 1 buah batrai besar.
Selanjutnya ada 1 buah batrai kecil, 10 batang kuningan, 3 buah elemen kompor gas, 1 unit mobil Suzuki Carry, 1 unit sepeda motor merek Genio, 1 unit sepeda motor Honda Bead magenta, 1 unit sepeda motor Ravo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Bead warna hitam dan uang tunai Rp950 ribu.
“Saat ini pelaku tersebut telah di amankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(mat)