BATUSANGKAR – Suasana di selingkaran Danau Singkarak memanas, seiring dengan dilakukannya eksekusi bagan milik ratusan warga. Penertiban alat tangkap ikan yang dinilai tak ramah lingkungan itu, sesuai kesepakatan yang sudah diambil tujuh bulan lalu.
Sepanjang Kamis (18/7), ratusan pemilik bagan yang merupakan warga Tanah Datar, yakni Rambatan dan Batipuah Selatan, berkumpul di kawasan wisata Tanjuang Mutiara. Mereka meminta penjelasan pejabat kompeten, terkait penertiban bagan milik mereka oleh tim yang dipimpin Dinas Kelautan dan Perikanan serta Satpol PP Sumbar.
Bagan adalah satu jenis alat tangkap ikan menggunakan jaring rapat. Di seputaran Singkarak jumlahnya mencapai 428 dan menyebar dalam wilayah Kabupaten Solok dan Tanah Datar.
Suasana sempat memanas, karena tim eksekusi terus beroperasi dari satu titik ke titik-titik berikutnya. Tim itu menggiring bagan milik warga ke pinggir danau, memutus aliran listrik ke bagan, dan membuka jaring tangkap rapat. Operasi itu sesuai kesepakatan yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu, antara perwakilan warga, DPRD Sumbar, jajaran Pemprov Sumbar dan unsur terkait lainnya.
Asisten II Setdaprov Sumbar Benni Warlis kepada warga menjelaskan, penertiban bagan yang disebut sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan di Danau Singkarak dilakukan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah diambil.
“Kami mohon pengertian masyarakat, karena ini sudah berdasarkan kesepakatan yang diambil bersama-sama di DPRD Sumbar. Sebelum dilakukan eksekusi tim Dinas Kelautan dan Perikanan, juga sudah ada peringatan,” ujar Benni.
Mulanya, beberapa orang yang tergabung ke dalam ratusan massa yang berkumpul di Tanjung Mutiara berteriak-teriak. Mereka memprotes operasi penertiban bagan itu.
Ketika Dandim 0307/TD Letkol Inf. Edi S. Harahap mencek identitas massa yang berkumpul, seraya meminta menunjukkan KTP Tanah Datar, beberapa warga mulai mundur, hingga akhirnya sepakat untuk dilakukan perundingan. Massa pun mempercayakan enam perwakilan mereka pada pertemuan yang dilakukan di kantor Walinagari Batutaba.
Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Tanah Datar Daryanto Sabir menjelaskan, pada pertemuan di DPRD Sumbar memang ada penolakan untuk bagan di Singkarak itu, terutama datangnya dari warga yang terhimpun ke dalam Asosiasi Nelayan Bagan Seputaran Danau Singkarak.
“Tapi sesuai ketetapan gubernur, penertiban tetap harus dilakukan, maka diberi tenggang waktu tujuh bulan, yakni sejak November 2018 hingga Juni 2019. Dalam rentang waktu itu, pemilik bagan harus mengganti jaring bagannya dengan tiga perempat sampai satu inchi,” katanya.
Setelah dievaluasi, ternyata pemilik belum juga mengganti jaring bagannya, sesuai ukuran yang ditetapkan. Pada akhirnya, jelasnya, 15-16 Juli dilakukan penertiban seputaran Danau Singkarak di Kabupaten Solok dan 18-19 Juli di wilayah hukum Tanah Datar.
Salah seorang warga, Hendra mengatakan, penertiban yang dilakukan Pemprov Sumbar hendaknya titak merugikan masyarakat. Menurutnya, akibat penertiban yang dilakukan, mereka pun jadi kehilangan pendapatan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Bagan itu stationer. Tidak pakai umpan. Jumlahnya tak sampai satu persen dari luas danau. Kami akan tertib dan ikuti aturan yang dibuat. Kalau dilarang, apalagi yang bisa dikerjakan masyarakat untuk penghidupan kami. Marilah kita kaji ulang lagi. Kalau merusak, merusaknya itu dimana. Kita sudah lakukan perubahan jaring bagan dengan ukuran lebih besar,” tuturnya.(mus)