DHARMASRAYA – Petani kelapa sawit di wilayah Dharmasraya terancam rugi besar- besaran lantaran adanya informasi Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah setempat bakal menutup penerimaan TBS beberapa hari kedepan.
“Kami mendapat informasi PKS tidak akan menerima TBS beberapa hari kedepan. Jika ini benar- benar dilakukan, sudah dipastikan petani kelapa sawit bakal rugi besar- besaran. Sudahla harga TBS rendah tidak pula bisa dijual,” ungkap Sekretatis DPW Apkasindo Sumbar, Jhon Nasri saat diskusi dengan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Ade Sudarman dan Ketua Komisi 1, Raden Awaludin beru- baru ini.
Lanjut Jhon Nasri, pihaknya minta kepada pihak legislatif dan eksekutif melakukan langkah dan aksi agar hal ini tidak terjadi. Bisa saja pihak legislatif dan eksekutif memanggil pihak PKS dan duduk bersama untuk mengantisipasi hal ini. Yang tak kalah pentingnya lagi mendongkrak harga TBS sesuai dengan aturan yang ada.
“Harga TBS ini sudah diatur dalam
Permentan No. 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan diperkuat pula oleh Peraturan Gubernur nomor 28 tahun 2020,” terang Jhon Nasri.
Sementara Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Ade Sudarman mengatakan, aspirasi para petani kelapa sawit akan disampaikan pihaknya kepada Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
“DPRD adalah wakil rakyat sebagai penyambung lidah masyarakat dan akan menyampaikan persoalan ini kepada pengambil kebijakan yakni bupati dan gubernur. Kami akan menyurati bupati dan gubernur secara resmi agar persoalan ini secepatnya selesai dan para petani pun lega,” kata Ketua DPD PAN Dharmasraya ini.
Raden Awaludin menambahkan, ada tiga permintaan masyarakat petani sawit yang bakal disampai kepada bupati dan gubernur yakni, kekhawatiran petani tentang informasi tutupnya penerimaan TBS beberapa hari kedepan, kemudian masalah penetapan harga TBS dan pemberian sanksi kepada PKS.
Terpisah pihak PT DSL, Wahyu Sinaga mengatakan, pihaknya tetap menerima TBS, tidak ada penutupan. Itu informasi bohong.
“Rugi kami kalau stop menerima TBS,” tegasnya.
Disinggung berapa harga TBS per kilogramnya. Wahyu Sinaga menyebutkan. ” Untuk saat ini kami membeli TBS seharga Rp.2.300.
Disinggung pula soal Permentan No.1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020. Wahyu Sinaga mengaku dirinya tidak punya wewenang untuk penentuan harga TBS.
“Harga TBS tetap berpedoman kepada Perusahaan Kelapa Sawit ( PKS) lainnya yang beroperasi di Dharmasraya,” pungkasnya. (roni)