SIJUNJUNG – Untuk dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat, sejalan dengan sila kelima Pancasila, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, bersama Kajari setempat, Efendri Eka Saputra, SH, MH, telah melounching Balai Musyawarah Keadilan Restorstive atau Restorstive Justice (RJ) Rabu (11/5/22) di Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari dan Nagari Lalan, Kecamatan Lubuak Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Menurut Bupati Sijunjung, Rumah RJ dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat, artinya hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul keatas. Restorative Justice ini akan memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan atau penegakan hukum bisa berjalan dengan baik. ” “Saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung yang telah memulai Restorative Justice ini dan kita kuatkan bersama-sama,” ujar Benny.
Terwujudnya Rumah RJ ini, bupati berharap penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan. Penerapannya ada tokoh masyarakat dan peran ninik mamak untuk menimbang benar tidaknya, serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam penyelesaian melalui musyawarah. Perlu diwaspadai dan diingatkan diingatkan agar Restorative Justice tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan pelanggaran hukum dengan harapan tidak dikenai sanksi pidana melalui restorative justice tersebut.
Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, saat dihubungi di kantornya, Kamis (12/5) menyebutkan bahwa Restorative Justice ini merupakan program Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pada akhirnya nanti seluruh desa dan nagari mempunyai wadah RJ ini. Setelah melounching Balai Musyawarah ini dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. Paradigma penerapan hukum saat ini mulai berubah dimana hukum diterapkan tidak semata-mata menghukum semata tetapi bagaimana suatu persoalan hukum yang tidak memiliki manfaat hukum itu dapat terselesaikan di tingkat bawah atau kelurahan. ” Tidak semua perkara harus diselesaikan dengan proses peradilan tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi,” terang Efendri.
Restorative Justice atau keadilan restoratif ini memiliki beberapa persyaratan untuk dapat dilaksanakan, dimana hal tersebut dilakukan dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku. Menurut Efendri, lahirnya RJ ini disebabkan banyaknya kasus yang memenuhi unsur-unsur pidana namun jika diterapkan akan melukai hati nurani masyarakat.
Usai lounching RJ, Bupati dan Kajari Sijunjung, berfoto dengan walinagari Kapolsek dan Camat IV Nagari