LUBUK BASUNG – Pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apksindo) Agam mendesak Pemerintahan Kabupaten Agam mengontrol harga Tandan Buah Segar (TBS) petani yang dibeli oleh perusahaan Desakan itu disampaikan dalam aksi keprihatinan organisasi itu ke kantor bupati Selasa (17/5) ini.
Mereka diterima oleh bupati Agam H.Andriwarman yang didampingi Asisten 2 Jetson. Sekretaris DPD APKASINDO Agam, Azwar Syamra kepada bupati mengatakan, para petani kelapa sawit sangat membutuhkan perhatian pemerintah daerah agar dapat mengawasi harga TBS.
“Gubernur telah mengeluarkan edaran nomor 16 tahun 2022 yang mana ada tiga item, salah satunya meminta bupati untuk mengawal proses pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh perusahaan,” katanya.
Dampak anjloknya harga TBS kelapa sawit berdampak langsung kepala masyarakat petani.
Hal itu diperparah dengan cost produksi yang terbilang tinggi.
Pihaknya memohon kepada pemerintah untuk mengawasi hal tersebut, karena hal itu sangat bermanfaat bagi petani sawit di Kabupaten Agam. Kami akan menyampaikan aspirasi secari tertulis ke bupati,” katanya.
Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit membuat masyarakat petani di Kabupaten Agam mengeluh.
Merespon hal tersebut, Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM berupaya mencarikan solusi terbaik.
“Kita menyadari anjloknya harga TBS kelapa sawit turut membuat ekonomi masyarakat petani menjadi menurun. Sehingga, akan berupaya mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi kondisi tersebut,”katanya.
Pemerintah daerah akan mencarikan win win solution terkait persoalan ini. Bagaimana pun kesejahteraan masyarakat Agam harus diperjuangkan.
Persoalan harga TBS tidak terlepas dari peran pemerintah, baik pemerintahan tingkat satu maupun pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya bakal membawa aspirasi petani kelapa sawit ke pemerintah setingkat di atas pemerintah daerah.
“Kita akan berupaya membawa persoalan ini untuk dibicarakan di provinsi dan juga berkoordinasi dengan APKASINDO yang harga TBS ini juga dialami 146 kabupaten di 32 Provinsi se-Indonesia,” katanya
Petani kelapa sawit di Kabupaten Agam terbagi ke dalam dua kategori, yakni petani kebun kelapa sawit perusahaan dan petani kebun kelapa sawit masyarakat.
Perusahaan sawit dan masyarakat petani tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki hubungan yang saling membutuhkan.
“Perusahaan tanpa petani kelapa sawit tidak dapat bergerak, demikian juga petani juga membutuhkan perusahaan untuk mensuplai TBS, sehingga keduanya harus menjalin hubungan baik,” katanya.(M.Khudri)