BUKITTINGGI – Menjelang berlangsungnya sidang ke IV kasus pemcemaran nama baik Mantan Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, seorang pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi berinisial D mendapat penganiayaan dari salah pengunjung sidang lain berinisial BA, Selasa (17/5)
Penganiayaan tersebut merupakan buntut Pilkada Kota Bukittinggi tahun 2020 lalu yang berujung di PN Bukittinggi. Kehadiran dua kelompok pendukung itu, di PN Bukittinggi untuk menyaksikan lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik, Ramlan Nurmatias mantan Walikota Bukittinggi.
Pengacara korban, Riyan Permana Putra mengatakan penganiayaan itu terjadi menjelang dilaksanakanya sidang ke IV kasus pecemaran nama baik mantan walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.
Menurut Riyan, diduga target dari pelaku adalah Feri Raden yang juga menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik Ramlan Nurmatias mantan Walikota Bukittinggi di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
“Korban ini hadir di PN Bukittinggi mendampingi abangnya, Feri Raden. Korban dicekik dan dibanting oleh pelaku sehingga leher korban memar,” kata Riyan Permana Putra ketika mendampingi korban melapor di Polres Bukittinggi, Selasa (17/5).
Riyan menjelaskan, diduga pelaku tidak senang karena korban selalu mendukung komentar abangnya Feri Raden di Media Sosial (Medsos). Dia berharap kasus tersebut dapat ditindak lanjuti oleb pihak kepolisian, korban sendiri telah divisum. Pelaku terancam melanggar Pasal 352 ayat 1 dengan ancaman hukuman tiga bulan.
Sementara itu, korban berinisial D tidak menyangka akan dicekik oleh pelaku. Menurutnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi sebelum sidang pencemaran nama baik Ramlan Nurmatias di gelar PN Bukittinggi.
“Ang jan sato sato lo (kamu jangan ikut campur lo), kata pelaku kepada saya. Kemudian pelaku mencekik dan mencakar leher saya,” ujarnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN ) Bukittinggi, Lukman Nulhakim ketika dikonfirmasi melalui seluler mengaku belum mendapat laporan atas kejadian tersebut. “Mohon maaf pak, kami belum mendapat laporan. Saat kejadian saya sidang, setelah mendapat laporan nanti kita hubungi kembali,” pesan Lukman melalui WA.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, setiap laporan yang masuk diproses dan diselidiki apakah ada tindak pidananya atau tidak. “Intinya laporan akan kita proses sesuai prosedur,” kata Rolindo melalui selular.(gindo)