PADANG – Pengacara Putri Deyesi Rizki mencabut surat kuasa pendampingan hukum terhadap kliennya, Agus Suardi atau Abien yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3,1 miliar.
Ada empat poin yang kemudian membuat Putri Deyesi Rizki memutuskan untuk mencabut surat kuasa terhadap kliennya itu.
Pertama, Deyesi menilai kasus ini sudah tidak lagi murni hukum, tapi sudah ditunggangi unsur politik. Kemudian, dia juga mengatakan kalau Abien juga tidak bisa memperlihatkan beberapa bukti-bukti yang dia sampaikan saat jumpa pers Sabtu lalu.
“Soal ucapannya bahwa sekitar 25 juta sampai 40 juta rupiah aliran dana hibah KONI untuk kampanye Mahyeldi dan untuk anak Mahyeldi dalam proses pemilihan Ketua KNPI Kota Padang, ternyata tak bisa diperlihatkan,” jelas Deyesi.
Yang ada menurutnya hanya bukti-bukti chatting yang juga tidak ada memperlihatkan soal aliran dana untuk kampanye Mahyeldi dan uang untuk pemilihan KNPI anaknya tersebut.
Deyesi juga mengatakan kalau bukti-bukti yang Abien bawa ketika jumpa pers Sabtu lalu diperlihatkan padanya secara tiba-tiba, pas ketika jumpa pers tersebut. Tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.
“Poin keempat, kasus ini sudah tidak sesuai lagi dengan hati nurani saya,” tegasnya.
“Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai pengacara Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” ucap wanita yang akrab disapa Esi kepada sejumlah media di Kantor Hukum Inspirate.
Dengan keadaan ini, Deyesi mengatakan kalau terkait pengajuan Justice Collaborator (JC) ke Kejari Padang yang rencananya pada Selasa tak jadi dilakukan.(wahyu)