PADANG-Putri Deyesi Rizkia, kuasa hukum Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang, menyatakan tidak lagi menangani perkara tersebut sejak Selasa (17/5). Pengundurannya sebagai kuasa hukum Agus, karena perkembangannya tidak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai seorang pengacara.
“Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai pengacara Bapak Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” katanya di Kantor Hukum Inspirate, Padang, Selasa (17/05/2022).
Ia merinci ada beberapa alasan yang membuat dirinya mundur dari kuasa Agus Suardi. Tapi pada intinya karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara.
Dirinya menilai, Agus Suardi sudah ditunggangi unsur politik. Bukan lagi berdasarkan nurani hukum.
“Unsur politiknya lebih tinggi dari pada unsur hukumnya. Sehingga hati nurani saya tidak bisa menerima hal ini,” katanya.
Putri Deyesi Rizki menyebut Agus Suardi tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang disebutkannya diantaranya bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik seperti yang disebutkan dalam press rilis beberapa hari lalu.
“Press rilis disebarkan ke saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan. Press rilis tersebut juga bukan saya yang membuat,” ujarnya.
Sebelumnya Agus Suardi, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3 miliar lebih menyebut keterlibatan Mahyeldi dalam kasus tersebut.
Ia memaparkan hal tersebut dalam press rilis dan jumpa pers dengan sejumlah wartawan.*