PARIK MALINTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman kembali melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 di Hall IKK Kawasan Parit Malintang, Senin (23/5).
Evaluasi terhadap standar pelayanan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pengguna layanan, perguruan tinggi, pusat studi kebijakan publik Sumatera Barat, tokoh masyakarat, mitra kerjasama inovasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Perbankan, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, pers, dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagaimana tertuang dalam UU No 25 th 2009 tentang pelayanan publik, bahwasanya setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan, sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing dan perlu dilakukan evaluasi secara berkala.
Kepala Dinas Dukcapil Muhammad Fadhly menyebutkan, evaluasi terhadap standar pelayanan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Selain itu, katanya bahwasanya untuk setiap tahunnya, standar pelayanan terus meningkat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya prosedur baru dalam kerjasama dengan berbagai stakeholder sehingga membutuhkan standar pelayanan baru.
“Kita melakukan evaluasi secara berkesinambungan terhadap standar pelayanan sehingga menyebabkan meningkatnya jumlah standar pelayanan dari tahun ke tahun..pada tahun 2018, kita memiliki 21 standar pelayanan. Tahun 2020, 23 standar pelayanan. Sedangkan tahun 2021, kita memiliki 69 standar pelayanan. Sementara itu, untuk tahun ini kita memiliki 73 standar pelayanan.” Ungkapnya.
Terkait penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan, jelas Muhammad Fadhly, dilakukan dengan menerapkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparasi, dan keadilan, serta tidak mengabaikan hasil survey kepuasan masyarakat dan janji perbaikan pada tahun 2022.
Di tempat terpisah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur berharap, melalui evaluasi yanf dilaksanakan, dapat memberikan suatu standar yang betul-betul menjadi tolok ukur secara keseluruhan dan menjadi pedoman yang kuat dalam penyelenggaraan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Padang Pariaman.
“Kemudian menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat yang harus dilayani dengan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.” Harapnya.(agussuryadi)