Mentan Minta Pemda Sanksi PKS yang Rugikan Petani Sawit

Ketua Bidang Advokasi DPW Apkasindo Sumbar, Bagus Budi Antoro bersama rekannya saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu. (Ist)

DHARMASRAYA – Menteri Pertanian menjawab teriakan petani kelapa sawit melalui surat untuk percepatan penyerapan TBS (Tandan Buah Segar) sawit pekebun sehubungan dengan pengumuman Presiden RI Joko Widodo mengenai pembukaan kembali ekspor minyak goreng yang akan diberlakukan mulai tanggal 23 Mei.

Dalam surat Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 101/KB.020/M/5/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meminta kepada gubernur, bupati, walikota provinsi sentra sawit untuk mendukung kebijakan presiden.

Dalam surat tersebut Mentan meminta dua langkah aksi, pertama, agar pemprov, pemda membuat Surat Edaran kepada seluruh PKS (pabrik kelapa sawit) untuk mempercepat penyerapan TBS pekebun sesuai harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi. Kedua, agar memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.

Melalui surat yang ditembuskan kepada Menteri Koordinator Perekonomian ini, Mentan mempertegas bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim penetapan harga tingkat Provinsi harus diterapkan kepada semua pekebun tanpa membeda – bedakan berdasarkan kemitraan.

Diharapkan pula agar pemerintah daerah di masing – masing provinsi sentra sawit lebih tegas kepada PKS di daerah masing-masing supaya harga TBS di seluruh provinsi Indonesia kembali pulih.

Ketua Bidang Advokasi DPW Apkasindo Sumbar, Bagus Budi Antoro MPd menyebutkan, surat Mentan tersebut memang harus secepatnya ditanggapi oleh pemerintah daerah, provinsi, kota dan kabupaten agar harga TBS petani kembali normal sesuai regulasi yang ada.

“Apkasindo siap bergandeng tangan dengan pemerintah daerah mengawal surat Menteri Pertanian agar PKS tidak melakukan kecurangan menurunkan harga TBS petani secara sepihak yang merugikan petani sawit,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan telah mengingatkan perusahaan agar tidak menolak TBS masyarakat. Ia menegaskan akan cabut izin usaha pengelolaan hasil perkebunan perusahaan yang bersangkutan.

“Kami akan terus memantau sejauh mana penegasan kami diindahkan oleh Pabrik Kelapa Sawit, jika masih menolak, tentu kami akan memperimbangkan mengevaluasi izin usaha perusahaan yang bersangkutan,” tambah Sutan Riska.

Selain itu, terkait persoalan rendahnya harga TBS, bupati juga mendesak perusahaan untuk tidak menentukan harga sekehendak hati, tetapi harus menyesuaikan harga CPO dunia.

“Perusahaan jangan membuat rakyat saya sengsara, sampai rakyat saya tidak makan karena murahnya harga sawit. Tolong diperhatikan itu,” tegasnya. (roni)