Jalankan Program Kampus Merdeka, UNP Jalin Kerja Sama dengan Tujuh Perusahaan

Perjanjian kerjasama UNP dengan tujuh perusahaan tambang Kalimantan dan Sumatera. Ist

PADANG-Universitas Negeri Padang (UNP) terus mengembangkan kerja sama dengan dunia usaha dan industri. Selasa (24/5) UNP menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan tujuh perusahaan tambang di Kalimantan dan Sumatera.

Perusahaan itu PT. Ambalan Prima Utama, PT. Indokal Prima Jaya, PT. Seventeen Bara Energi, PT. Tebo Prima, PT. Citra Dayak Indah, PT. Duta Dayak Mahakam dan PT. Nusa Halmahera Mineral.

”Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka menuntut perguruan tinggi harus membangun kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dudi Industri (DUDI). Diharapkan peluang ini dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh Prodi Teknik Tambang dan Prodi Kimia serta prodi lainnya. Selain itu mahasiswa UNP diingatkan banyak sekali peluang untuk kuliah ke luar negeri dan bisa memperoleh pengalaman,” terang Ganferi kepada wartawan Rabu (25/5).

Disebutkannya penandatanganan kerjasama dengan tujuh perusahaan tambang Kalimantan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Senat Rektorat UNP Lantai IV Kampus Air Tawar Padang, Selasa (24/2022).

Salah satu perwakilan pimpinan perusahaan tambang Ir. Gusti Era Setiawan, IPM, mengatakan kolaborasi antar perguruan tinggi, pemerintah dan perusahaan akan membantu untuk keberlanjutan dunia usaha ke depan. Selain itu hanya itu kerjasama tersebut juga memberikan dampak positif bagi lembaga pendidikan.

“Kami sangat mendukung program Kampus Merdeka, sebab dengan program itu mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman kerja sebelum mereka benar-benar terjun ke dunia kerja sesungguhnya,” terang Gusti.

Sementara, sebagaimana dikutip dari laman kampusmerdeka.kemdikbud.go.id, menjelaskan Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.

Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Melalui Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama. Dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda. Pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa. Selain itu Kampus Merdeka juga mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan. Seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.

Sistem laman Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dikembangkan untuk mempermudah pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran Kampus Merdeka. Mulai dari registrasi sampai dengan pelaporan kegiatan dan haasil pembelajaran. Integrasi data perguruan tinggi dan mahasiswa dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) memastikan bahwa hanya mahasiswa aktif terdaftar di PDDIKTI dan memenuhi persyaratan umum. Sesuai buku panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang bisa registrasi dan melaporkan kegiatan pembelajaran di sistem ini. 107