PADANG ARO – Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu, untuk pembangunan masyarakatnya.
Terutama dalam pembangunan manajemen dan penguatan kelembagaan melalui kelompok atau organisasi yang ada di lingkungan nagari. Pemnag Pasir Talang melaksanakan, pelatihan bagi Pengurus Masjid, Imam masjid dan Mushallah serta guru TPA/MDA di nagari, di aula Wisma Umi Kalsum, Senin (30/5/2022).
Artinya, Pemerintah Nagari sangat berharap kedepan pengurus lembaga yang ada di nagari itu, akan dapat mengelola lembaga secara baik, dan menghasilkan kebaikan dan keberhasilan untuk lembaga yang di urus,” harap Wali Nagari Pasir Talang, Nopi Wandra dalam sambutannya saat acara pelatihan tersebut.
Kegiatan yang juga dihadiri Kepala KUA Kecamatan Sungai Pagu, Hafid Aulia Rahman, S. Ag itu, menghadirkan nara sumber, dosen UIN Padang, Azizah Meriah, M. Ag. dan Fadli.
” Kita ingin kedepan pengelolah lembaga, seperti pengurus masjid/mushallah, TPA dan MDA akan menjadikan lembaga yang dikelolahnya bisa lebih baik dan menjadi mandiri,” harap Nofi Wandra.
Tidak itu saja, Nofi Wandra berharap, diakhir masa tugasnya sebagai wali nagari ia ingin pengurus masjid/mushallah mampu menjadi penarik masyarakat untuk lebih banyak menunaikan ibadah di rumah ibadah.
Bahkan keberadaan pengurus nanti akan dapat menjadi mahnit untuk keinginan masyarakat menunaikan berbagai ibadah di masjid atau di mushallah.
Hal yang sama juga diharapkan pada pengurus TPA/MDA, agar mampu memotivasi dan mencerdaskan generasi dinagari bidang ilmu agama,” pinda wali.
Sementara itu, Azizah Meriah selain memaparkan tentang manajemen pengelolaan masjid/mushallah, TPA dan MDA, juga sangat berharap, kedepannya pengurus lembaga yang ada dinagari untuk dapat segera mengurus badan hukum lembaga mereka masing-masing.
” Kedepan dengan sudah berbadan hukumnya lembaga yang mereka urus, tentu akan dapat melakukan berbagai rencana pembangunan lembaga secara baik dan aman,” jelasnya.
Bahkan, selain merasa aman untuk melaksanakan kewajiban, para pengurus nantinya tentu akan memiliki hak dari segala usaha yang nantinya mereka lakukan,” terangnya.
Ada badan hukum lembaga masjid, maka semua pengelolaan yang dilaksanakan pengurus akan jelas, muaranya akan ada disana yang namanya hak dari pengurus setelah melaksanakan kewajiban sesuai dengan benar.