PADANG – Baru beberapa hari menghirup udara bebas setelah habis masa tahanannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang, Arman Purba alias Ucok (44) kembali berulah.
Warga Jalan purus III, Kecamatan Padang Barat yang awalnya hanya berniat mencuri sendal untuk dipergunakannya, malah muncul niat lain untuk masuk ke dalam rumah targetnya dan berhasil membawa kabur beberapa unit handphone (HP).
Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku pada hari Jumat (5/4) yang lalu sekitar pukul 05.00 WIB, dan baru berhasil ditangkap pada hari Senin (30/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Timah panas harus bersarang di kaki pelaku lantaran nekat melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan kasus.
“Benar telah diamankan satu orang laki-laki dewasa pada hari Senin (30/5) dinihari di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diketahui pada hari Jumat (5/4) yang lalu di sebuah rumah kontrakan di jalan Koto Marapak, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat,”ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dijelaskan oleh Dedy, kejadian berawal saat pelaku sedang berputar-putar di daerah Koto Marapak untuk berniat mencuri sepasang sendal karena pelaku baru saja keluar beberapa hari dari Lapas dan tidak punya sendal.
Kemudian pelaku mendekat ke rumah korban untuk mencari sepasang sendal yang ada, dan ketika di dekat jendela pelaku melihat korban yang sepertinya tinggal di rumah kontrakan ada handphone yang sedang dicas didalam kamar.
Melihat hal tersebut, pelaku mencopot kaca nako jendela depan rumah kemudian membuka grendel pintu dari dalam dengan memasukkan tangan kanannya dan setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit handphone yang sedang dicas milik korban dan langsung pergi.
Seminggu kemudian, pelaku menjual salah satu milik korban yaitu handphone merk Xiaomi Redmi note 10 warna Onyx Gray kepada temannya berinisial F seharga Rp 800 ribu, dan untuk handphone Advan Vandroid milik korban dibuang didekat pantai oleh pelaku karena menurut pelaku hp tersebut agak rusak sedangkan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna peacock green dipakai oleh pelaku hingga saat ini.
“Berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Koto Marapak sedang berada di daerah Pantai Purus. Kemudian anggota mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli seputaran daerah tersebut,”kata Dedy.
Benar saja, pelaku ditemukan di sebuah pos nelayan daerah Purus III tersebut dan pelaku langsung diamankan oleh anggota opsnal yang mendapati pelaku sedang duduk-duduk. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan pelaku yang telah mencuri 3 unit handphone milik korban.
Salah satunya saat ini masih dipakai oleh pelaku yaitu handphone Xiaomi Redmi 9 A dan untuk handphone merk Xiaomi Redmi note 10 warna Onyx Gray telah dijual melalui teman pelaku berinisial F. Sedangkan handphone Advan Vandroid dibuang oleh pelaku didekat pantai karena handphone tersebut menurut pelaku agak rusak.
“Saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku ini berusaha kabur dan melawan kepada petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya. (406)