PADANG ARO – Polisi meringkus dua buronan kasus perampokan di Batang Siat, Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, pada Kamis (2/6) dinihari.
“Kedua tersangka Yadi (36) dan Nanang Sujana (22) kami tangkap di salah satu hotel Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Kamis dinihari tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto.
Dalam penangkap tersebut, katanya kedua tersangka yang merupakan warga Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya itu sempat melakukan perlawanan. Selain menangkap kedua tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Solok Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil perampokan berupa uang dan emas yang belum sempat dijual.
“Barang hasil perampokan yang masih tersisa belum kami hitung dan timbang,” katanya.
Saat ini, para tersangka diamankan di Polsek Sangir Batanghari tempat korban melaporkan kejadian perampokan tersebut.
Ia menceritakan, saat perampokan yang terjadi Sabtu (28/5) itu korban Mahmud yang berupakan petani kelapa sawit itu sempat diikat tangannya dan diancam menggunakan senjata tajam oleh para tersangka.
Dalam peristiwa itu korban melaporkan kerugiannya mencapai Rp250 juta. (aci)