PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus Syafrimai (37) warga Parak Karakah, karena membeli handphone (HP) hasil pencurian.
Penadah barang curian itu, ditangkap Selasa (7 /6/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Ampalu Tinggi, Kelurahan Lareh Nan Panjang, Kabupaten PadangPariaman.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan, pelaku diduga telah menerima HP yang dicuri dari salah satu rumah di Jalan Olo depan Rumah Makan Terang Bulan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (12/4/2022) lalu.
Korban melaporkan bahwa HP miliknya hilang. Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lapangan,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Dari penyelidikan itu, kata Dedy, Tim Klewang mendapati informasi bahwa HP curian tersebut berada di tangan pelaku. Tim kemudian menangkap pelaku. “Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.(arief)