PADANG – Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Solok Drs. Nova Alfino memberikan apresiasi adanya Tim Pora di Kota Solok.
Hal itu disampaikannya, ketika mewakili Walikota Solok dalam rapat koordinasi (rakor) tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kota Solok.
“Rapat koordinasi ini sangat diperlukan guna memberikan pemahaman bersama antar instansi anggota Tim Pora terkait peranannya dalam pelaksanaan pengawasan dan kegiatan orang asing. Mengingat di Kota Solok, ada tiga Warga Negara Asing (WNA) tinggal dan menetap di Kota Solok. Mereka adalah WNA Amerika Serikat, Singapura dan India,” jelas Nova Alfino seraya memohon agar adanya sarana untuk melayani pelayanan paspor dibentuk adanya Unit Kerja Keimigrasian (UKK).
Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya menjelaskan kalau jumlah pengawai yang ada di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang hanya 72 orang, sedangkan wilayah kerjanya meliputi empat kota, tujuh kabupaten.
“Dengan jumlah pegawai tersebut, tidak mungkin bisa mengawasi seluas wilayah kerja itu, makanya perlu adanya dibentuk Tim Pora,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan kehadiran Tim Pora sangat diperlukan sebagai wadah tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaaan dan kegiatan orang asing di Kota solok.
Di satu sisi kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan, untuk pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus di waspadai.
Demi meredam dampak tersebut, kehadiran Tim Pora merupakan hal yang penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat di lakukan.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang mengharapkan semua peserta rapat Tim Pora Kota Solok tetap meningatkan koordinasi dan sinergitas dalam melakukan pengawasan orang asing.
Begitupula hendaknya, terkait keberadaan dan kegiatan mereka dengan saling berbagi informasi tentang berbagai strategi demi meningkatkaan fungsi pengawasan terhadap orang asing. (009)