PADANG – Sumbar merupakan provinsi pertama di Indonesia menyelenggarakan sertifikasi CHSE yang menggunakan dana APBD di tahun 2022.
Program CHSE ini merupakan program Kemenpar RI yang diadopsi Dinas Pariwisata Sumbar. Program itu diselenggarakan sebagai upaya percepatan terwujudnya program unggulan dalam pembangunan industri pariwisata melalui satu destinasi berkelas dunia dan pengembangan 19 Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) serta pemulihan pariwisata Sumbar pasca pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi CHSE (Cleanliness -kebersihan, Health-kesehatan, Safety-keamanan, dan Environment Sustainability- kelestarian lingkungan di Hotel Grand Zuri, Padang, Kamis (9/6).
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar yang diwakili Kabid Destinasi, Doni Hendra saat membuka kegiatan sosialisasi sertifikasi CHSE menyebutkan, pada tahun 2022 ini akan diberikan sertifikasi CHSE bagi 30 desa wisata, 19 DTWU dan 10 homestay. Tentunya diharapkan para pelaku usaha pariwisata tersebut harus berupaya sungguh-sungguh agar usaha wisatanya dapat berstandar CHSE dengan sertifikasi yang dimiliki.
Pelaksanaan sertifikasi CHSE ini, katanya, akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang profesional. “Kami berharap Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota dapat mendorong para pelaku usaha untuk secara bertahap membenahi usaha wisatanya dan nantina bisa layak mendapatkan sertifikat CHSE,” harapnya.
Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf,) Oni Yulfian, menyatakan pada tahun 2000/2002, pihaknya telah melakukan sertifikasi kepada 11.986 usaha pariwisata dengan rincian tahun 2020 sebanyak 5.865 dan tahun 2021 mendapat sertikasi 6.121 pelaku usaha. Total usaha terdaftar 22.379.
Oni Yulfian mengatakan bahwa standar CHSE yang tertuang dalam Permen Perekraf/Barekraf No. 13 Tahun 2020 diadopsi menjadi SNI, di mana CHSE sertifikasi dalam 2 tahun terakhir dibiayai oleh pemerintah, untuk dapat dilakukan secara mandiri oleh para pengusaha pariwisata.
Dia menjelaskan, sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk menjaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Ini berjalan sesuai protokol kesehatan dan panduan yang ada dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Implementasi protokol kesehatan berbasis CHSE adalah upaya kami bersama untuk menuju pariwisata yang berkualitas di Indonesia,” ujarnya.
Dia menjelaskan, objek wisata yang sudah mengantongi sertifikat protokol CHSE juga akan mendapat prioritas rekomendasi dan promosi. Untuk itu, para pelaku wisata maupun pemerintah serta masyarakatnya harus bersama-sama memahami dan menerapkan protokol CHSE karena akan mendapatkan sejumlah keuntungan.
Menurutnya, program sertifikasi protokol CHSE terhadap objek wisata sudah dimulai saat ini dan sejumlah penyedia jasa penginapan dan restoran juga sudah ada yang mendapatkan sertifikat tersebut.(soesilo)