DHARMASRAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya gelar rapat gabungan komisi dengan eksekutif guna menindaklanjuti tiga Ranperda yakni, Ranperda perubahan atas peraturan daerah No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang Fasilitas pencegahan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan Ranperda tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Kegiatan tersebut dimpimpin langsung Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto dan dihadiri ketua komisi dan anggota serta pihak eksekitif. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kerja Komisi DPRD, Rabu (8/6/2022).
Pariyanto mengatakan, rapat gabungan komisi dengan esekutif untuk menindak lanjuti hasil pertemuan antara Pansus I, II dan Pansus II dengan gabungan komisi DPRD Kabupaten Dharmasraya.
“Dalam rapat gabungan komisi, pihak eksuktif dan lengislatif saling memberikan masukan guna mencapai kesepakatan sehubungan dengan pokok pembahasan,” terangnya.
Menurutnya, setiap proses Ranperda perlu dilakukan kajian- kajian teknis agar Ranperda yang bakal dijadikan Perda selaras dengan perundang- undangan berlaku. Perda yang dilahirkan wajib berpedoman kepada regulasi tertinggi.
“Diharapkan Perda yang dilahirkan berdampak baik terhadap masyarakat dan daerah,” katanya.
Sebelumnya, DPRD juga menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus sehubungan dengan tiga Ranperda yang disulkan Pemerintah Daerah
“Kami menyepakati, masing- masing Pansus membahas 1 Ranperda. Pansus I
Membahas tentang Ranperda perubahan atas peraturan daerah No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Pansus II membahas Ranperda tentang Fasilitas pencegahan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan Pansus III membahas Ranperda tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” pungkasnya. (roni)