Pilkada 2024, KPU Pasaman Ajukan Anggaran 32 Miliar ke Pemkab

Ilustrasi. (*)

PADANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pasaman duduk semeja dengan KPU Pasaman dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, Kamis (9/6).

Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Pasaman, Aprizal dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris beserta jajaran KPU dan Bawaslu Pasaman, Pejabat Bappeda Kabupaten Pasaman dan Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman.

Aprizal mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka fasilitasi dan rasionalisasi pengajuan anggaran sebelum dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya diwujudkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman, untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman yang dilaksanakan serentak tahun 2024.

“Dalam kegiatan ini kita menghadirkan dari Bakeuda dan Bappeda, kita berharap ini adalah awal dari penyusunan anggaran yang lebih baik, efektif efesien dan yang paling penting adalah penyamaan persepsi tentang aturan,” tutur Aprizal.

Ada aturan-aturan yang harus dipedomani, lanjut Kaban Kesbangpol, sambil menunggu ketentuan yang lebih lanjut yaitu Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan 2024 yang belum keluar. “Di samping itu akan terus menyiapkan anggaran, sehingga dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” kata Aprizal

Menyikapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan, terkait Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilkada Tahun 2024 yang didalamnya mencakup rincian seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, yang masing-masing memiliki 5 sub-tahapan.

“Untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 tersebut, KPU Kabupaten Pasaman mengajukan anggaran sebesar 32 miliar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman,” kata Rodi Andermi. (202)