MENTAWAI – Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai pada tanggal 22 mei 2022, Gubernur Sumatera Barat akan melantik Penjabat Bupati Mentawai yang akan di laksanakan di Auditorium Gubernuran.
Penjabat Bupati Mentawai yang akan di lantik yakni Martinus Dahlan,S.Sos,MM yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penunjukan penjabat Bupati Mentawai ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
“Insyaa Allah Minggu, 22 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB Gubernur Sumbar akan melantik Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai” sebut Jubir Pemprov Sumbar, Jasman Dt Bandaro Bendang dalam keterangan persnya, Sabtu (21/5/2022).
Dia mengatakan, sesuai SK yang di keluarkan Kemendagri, bahwa masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan.
Selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka yang bersangkutan melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya.
“Semoga jabatan yang di emban sebagai Penjabat Bupati Mentawai amanah dan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya demi kemajuan kabupaten kepulauan mentawai,” tukasnya.(*/sgl)