Hukum  

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencurian Hp

Tersangka Fr (duduk kanan) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lubuak Aluang, Jumat sore. (Ist)

PARIK MALINTANG – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Anai dan Polsek Lubuak Aluang, Jumat (2/8), menangkap dua tersangka pencuri handphone.

Salah seorang diantara tersangka Rnd (29). Lelaki bertato yang tinggal Muaro Kasang, Sungai Pinang, Nagari Kasang itu ditangkap anggota Unit Halilintar Polsek Batang Anai di rumah kediamannya.

Kepala Kepolisian Resor Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, yang turut didampingi Kapolsek Batang Anai, AKP Eroples, kepada wartawan menyebutkan, Rnd ditangkap karena diduga telah mencuri dua unit Hp milik Nofri, warga Sungai Pinang pada Jumat, 19 Juli lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga berhasil menyita dua unit Hp. Satu merek IPhone 7 Plus dan satu lagi Samsung type SM_B310E.

“Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Sementara satu orang lagi, Fr (18) warga Koto Muaro, Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan ditangkap anggota Unit Halilintar Polsek Lubuak Aluang di Koto Muaro, Jumat (2/8), sekitar pukul 13.00 Wib .

Fr ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian berupa dua unit Hp di sebuah rumah warga di Korong Toboh Baru, Nagari Sontuak, Kecanatan Sintuak Toboh Gadang, Jumat, 21 Juni lalu, yaitu sekitar pukul 04.30 dini hari.

Sesuai laporan korban pada polisi, selain handphone Samsung Note 4 dan handphone Sony XZ, tersangka juga telah mencuri sebuah tas yang berisi peralatan pancing.

Kapolsek Lubuak Aluang, AKP Edi Karan, mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggrebekan, anggotanya hanya berhasil menyita handphone Samsung warna putih dan peralatan pancing milik korban sebagai barang bukti.

“Sekarang tersangka juga telah ditahan di Mapolsek guna pengusutan lebih lanjut, ,” ujar Edi Karan yang turut mendampingi Kapolres Padang Pariaman. (darmansyah)