PADANG-Dalam rangka memastikan kelancaran implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Padang melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, Kamis (10/03)
“Pertemuan ini melanjutkan koordinasi sebelumnya, membahas upaya apa yang dapat kita lakukan bersama atas terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan juga Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Di kantor BPN sendiri sudah ada petugas BPJS Kesehatan Cabang Padang untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait Inpres ini,” jelas Kepala BPN Kota Padang, Antoni.
Dalam Surat Kementerian ATR/BPN tersebut disebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN mensyaratkan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, wajib memiliki kartu kepesertaan JKN-KIS.
“Ini merupakan upaya bersama dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Melalui sinergi ini, kita berharap bahwa tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan atau dipersulit karena memang tujuan utamanya adalah optimalisasi jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Antoni menyebutkan bahwa JKN-KIS perlu keterlibatan dan dukungan semua pihak dalam penyelenggaraannya, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Dalam kesempatan tersebut, Antoni menyebut pihaknya akan berusaha comply terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
“BPN Kota Padang akan menindaklanjuti arahan dari Kementerian sesuai dengan kapasitas yang kami miliki sebagai bentuk dukungan mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS. Karena menurut saya, program ini (JKN-KIS) sangat bermanfaat bagi masyarakat, maka tentu kita harus siap mengawalnya bersama,” sebut Antoni.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Padang, Debi Mersah menyampaikan bahwa terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi oleh jaminan kesehatan. Adapun saat ini 86% masyarakat Indonesia telah menjadi peserta JKN – KIS.
“Terbitnya inpres ini tidak untuk mempersulit, namun memberikan kepastian jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Agar program berkelanjutan, dibutuhkan partisipasi dan dukungan semua pihak. Program JKN – KIS ini adalah program milik bersama, oleh karena itu kebersamaan dan partisipasi dari semua pihak merupakan kunci dari program ini dapat berkelanjutan. Kemudian dalam rangka memperlancar layanan administrasi di lapangan dan meluruskan informasi yang tidak benar, untuk sementara waktu kami menempatkan petugas kami di kantor BPN Padang dari awal bulan ini,” ujar Debi.