PADANG – Menuduh korbannya sebagai pelaku tawuran, dua pemuda asal Kecamatan Koto Tangah malah membawa kabur Handphone (gawai) korban.
Alhasil, kedua pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Diketahui, kedua pelaku bernama Fajar Pangestu (22) warga Perum Permata Mas RT 001 RW 005, Kelurahan Lubuk Buaya, dan Johanda Saputra (19) warga Jalan Pasir Jambak RT 003 RW 007, Kelurahan Pasir Nan Tigo.
“Kedua ditangkap Selasa (21/6/) sekitar pukul 00.30 WIB yang bertempat di daerah Pasia Jambak, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Menurut Dedy, kedua pelaku ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian, yang terjadi pada hari Selasa (7/6/2022) yang lalu di Jalan Joni Anwar, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 416 / VI / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT,”kata Dedy.
Diungkapkan oleh Dedy, kejadian bermula ketika korban bersama dengan adiknya sedang berteduh karena hujan di jalan Belanti Raya, Kelurahan Lolong belanti.
Kemudian datang 2 orang pelaku menggunakan Honda Scoopy warna Putih dan langsung berhenti didepan korban.
Kemudian salah satu pelaku dengan ciri-ciri ada tahi lalat dihidung menghampiri korban dan langsung menendang paha sebelah kiri adik korban.
Pelaku menendang adik korban sambil berkata “ang ikut lo tauran (Kamu ikut tauran). Kemudian korban menjawab “kami ndak ado ikut tauran do bang” (kami tak ada ikut tauran bang).
Selanjutnya tersangka Fajar mengancam sambil berkata “ang mangareh lo den kecekan mah, den pijak-pijakan ang beko”.
Masih dengan nada mengancam, pelaku kemudian menanyakan KTP korban. Namun karena korban tidak membawa dompet, akhirnya pelaku meminta HP korban dan memeriksa HP korban tersebut.