Opini  

Analisis Kadar Metamfetamina pada Sampel Darah dengan Metode GC-MS

Barang bukti diamankan polisi

Oleh Prita Ulti Mardian

Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia

Narkoba singkatan dari narkotik dan obat berbahaya atau NAPZA singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Narkoba merupakan zat atau senyawa yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Terdapat beberapa jenis narkoba, antara lain: narkotika; merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran (UU RI No.35, 2009)

Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia menunjukkan prevalensi dan peningkatan yang sangat tinggi. Tahun 2007 s/d 2010 ditemukan 582 kasus metamfetamin atau 45% dari 1305 kasus narkotika. Data tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan metamfetamina telah menjadi ancaman serius dan perlu dilakukan penanggulangan masalah secara simultan dan berkesinambungan oleh pemerintah dan seluruh komponen masyarakat.

Psikotropika merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan prilaku disertai dengan timbulnya halusinasi (khayalan), ilusi, gangguan cara berfikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan, serta mempunyai efek stimulasi bagi pemakainya.

Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan (UU RI No.5, 2009), antara lain:

  • Golongan I merupakan obat yang tidak atau belum mempunyai khasiat pengobatan yang jelas tetapi bila disalahgunakan, sangat merugikan perorangan atau tata kehidupan masyarakat, serta mempunyai potensi amat kuat untuk mengakibatkan ketergantungan. Golongan I, diantaranya termasuk 3,4 methylen dioxi methyl amphetamine (MDMA) terkenal dengan nama ekstasi ADAM; methylen dioxi amphetamine (MDA) terkenal dengan nama ekstasi saja; methylen dioxi ethyl amphetamine (MDEA) terkenal dengan nama ekstasi EVA; meskalin; lysergic acid diethylamid (LSD); dan psilosibin.
  • Golongan II merupakan psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan yang jelas, dan apabila disalahgunakan sangat merugikan kesehatan perorangan, atau tata kehidupan masyarakat, serta mempunyai potensi kuat untuk menyebabkan ketergantungan. Golongan II, termasuk diantaranya: amfetamin; metamfetamin yang terkenal dengan nama shabu-shabu; deksampetamin; fenetilin; dan PCP (Pensiklidin).
  • Golongan III merupakan psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan jelas dan bila disalahgunakan merugikan kesehatan perorangan atau tatanan kehidupan bermasyarakat, serta berpotensi sedang untuk menimbulkan ketagihan/ ketergantungan. Termasuk golongan III, diantaranya: amobarbital; butabarbital; flunitazepam; glutemide; pentobarbital; siklobarbital dan katina.
  • Golongan IV merupakan psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan yang jelas, dan apabila disalahgunakan dapat merugikan kesehatan pengguna dan mengganggu tata kehidupan masyarakat, serta berpotensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan. Termasuk golongan IV, diantaranya: alpazolam; barbital; bromazepam; diazepam; fenobarbital.

Obat-obatan yang termasuk golongan psikotropika adalah candu dan komponen- komponennya yang aktif anatara lain: metamfetamina, MDMA, pensiklidin, flunitazepam dan katinona. Metamfetamina yang sering disebut shabu- shabu merupakan jenis psikotropika golongan II (kedua), berbentuk bubuk berwarna putih, kuning, maupun coklat, atau bubuk putih kristal kecil, dengan bau amina serta mudah larut dalam air dan alkohol.

Metamfetamine (MA) sering disebut d-deoxyepedhrine; desoxyephedrine; atau methylamfetamine; mempunyai rumus molekul C10H15N, dengan berat molekul 149,23 g/mol, bentuk cairan yang tidak berwarna, jernih, tidak mudah menguap, berat jenis 0,91-0,92 g/L, titik didih 214oC. Biasanya dikonsumsi dengan cara ditelan, dihirup, dihisap serta disuntikkan.