PADANG – Tersangka pengedar sabu kembali diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam kepala charger handphone.
Namun, hal tersebut sia-sia lantaran petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil menemukan barang bukti.
“Benar telah diamankan seorang diduga pengedar sabu di pinggir Jalan Taratak Paneh RT 001 RW 006, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Rabu (22/6) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra.
Pelaku Khairil (24), warga setempat. Dalam penangkapan tersebut tim Rajawali berhasil menemukan barang bukti 6 paket sabu siap edar yang ditemukan di dalam rumah pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Al Indra.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan ke tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana pelaku.
Kemudian ditemukan satu kepala charger warna putih, di dalamnya terdapat 5 paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.
Selain itu, juga ditemukan satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang terpasang karet kompeng, pipet dan kaca pirek dan satu unit Handphone Android merk Redmi warna putih.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (406)