PADANG – Presiden RI, Joko Widodo kembali menyediakan sapi kurban untuk masyarakat Sumbar. Tahun ini sapi kurban tersebut diperuntukkan bagi korban gempa di Pasaman dan Pasbar.
Kepala Dinas Peternakan Sumbar, dr. Erinaldi menjelaskan. sapi kurban untuk masyarakat Sumbar tahun ini berbeda dibanding sapi kurban tahun sebelumnya.
“Sapi kurban dari Pak Presiden untuk Idul Adha nanti adalah sapi lokal bukan sapi yang didatangkan dari luar Sumbar, seperti tahun-tahun sebelumnya,” terang Erinaldi, usai pembukaan rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku, di ruang pertemyan Dinas Peternakan Sumbar, Jumat (24/6/2022).
Disebutkannya, sapi kurban Presiden kali ini berasal dari Pasaman sendiri, itu atas permintaan dari masyarakat setempat yang menjadi korban gempa.
“Jadi masyarakat Pasaman minta sapinya dari daerah mereka sendiri. Dan dikabulkan Pak Presiden. Lagian sekarang ini agak ragu pula mendatangkan sapi dari daerah luar, karena penyakit mulut dan kuku sedang berkembang,” terang Erinaldi.
Dikatakannya, sapi kurban Presiden Joko Widodo untuk korban gempa Pasaman dan Pasbar, beratnya 900 Kg. Berat itu berbeda dengan bantuan sapi kurban tahun sebelumnya dengan rata-rata 1 ton per ekor. Sapi tersebut diserahkan pada pengurus Masjid Raya Malampah.
Kebutuhan Sapi
Sementara, jelang Lebaran Idul Adha, kebutuhan sapi kurban di Sumbar terbilang turun dibanding tahun sebelumnya.
“Kebutuhan sapi kurban sekarang turun dibanding Lebaran tahun lalu. Ini karena banyak faktor. Seperti banyaknya informasi yang salah di media sosial,” terang Kepala Dinas Peternakan Sumbar, Erinaldi.
Disebutkannya, penurunan kebutuhan sapi kurban tahun ini sekitar 20 persen dari kebutuhan sapi kurban sebanyak 40 ribu ekor pada tahun lalu. Angka 40 ribu sapi kurban sebanyak 65 persen dari sapi lokal dan 35 persen lainnya didatangkan dari sejumlah provinsi tetangga. Seperti Aceh, Palembang dan lainnya.
“Sapi dari luar Sumbar harus punya surat keterangan kesehatan hewan dari dokter asal sapi dibawa. Sebelum masuk daerah kita, sapi itu harus dikarantina selama tujuh hari. Setelah itu baru bisa masuk ke Sumbar dengan disertai surat keterangan kesehatan hewan tadi,” jelasnya. (107/104)