SAWAHLUNTO – Enam kawanan yang diduga mengedar shabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto. Tiga diantara kawanan itu melibatkan anak-anak.
Kawanan pengedar shabu-shabu itu, RW (21 tahun), TIP (22 tahun) dan SB (19 tahun).
“Perkara ini terungkap atas informasi masyarakat di Silungkang. Lalu kita bentuk tim melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Sawahlunto, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf di dampingi Wakil Kapolres Kompol Asnomi Nanda dan Kasat Reserse Narkoba AKP. Rajulan Harahap di Mapolres setempat, Senin (27/6).
Peristiwa itu bermula dari ditangkapnya tersangka RW pada Jumat 17 Juni 2022 sekitar Pukul 23.30 WIB. Dengan cara menyamar sebagai pembeli, polisi berhasil menangkap tersangka RW di jalan Dusun Pasar Baru, Pasar Silungkang. Polisi merampas 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, alat hisap shabu, 1 unit sepeda motor Honda beat dan 1 unit handphone.
Setelah tersangka RW ditangkap dan diperiksa, Sabtu, 18 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menangkap tersangka TIP. Polisi tetap memakai pola penangkapan sama, menyamar sebagai pembeli. Kembali 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dirampas sebagai barang bukti. Bersama itu, sepeda motor Honda Suprafit dan 1 unit handphone dijadikan barang bukti.
Di hari itu juga, sekitar Pukul 07.30 WIB polisi menangkap tersangka SB di suatu rumah di Jorong Galanggang Tanah Korong Pandan Puti Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok dengan barang bukti 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu.
Kini, 6 warga Lubuk Sikarah, Solok itu, ditahan di Mapolres Sawahlunto. “Mereka kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka yang anak-anak kita kenakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Condrat.(201)