PADANG – Diduga mencuri handphone yang terletak di dashboard sepeda motor orang lain, terdakwa Enggar Fiasto mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/6).
Dalam dakwaan disebutkan JPU, Ade Restu, berawal pada Jum’at, 4 Maret 2022, sekira pukul 09.00 wib, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih melewati Simpang Komplek Filano KelurahanKubu Parak Karakah Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Terdakwa waktu itu hendak menuju ke tempat kerja terdakwa, dan saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor sedang terparkir di depan kedai lontong di jakan tersebut, karena saat itu jalanan ramai kendaraan yang lewat maka terdakwa mengendarai sepeda motor dengan pelan, dan pada saat itu terdakwa melihat di dashboard sepeda motor yang sedang parkir di depan kedai lontong tersebut ada satu buah handphone, sehingga munculah niat terdakwa untuk mengambil barang tersebut.
Kemudian terdakwa melajukan kendaraannya ke arah sepeda motor yang sedang parkir di depan kedai lontong tersebut, dan memarkirkan sepeda motor terdakwa di sebelah kanan sepeda motor tersebut tapi tidak dimatikan sehingga posisi terdakwa tepat di sebelah dashboard sepeda motor yang ada handphonenya itu.
Terdakwa tidak turun dari sepeda motornya namun terdakwa hanya menjulurkan tangan kirinya ke arah saku-saku sepeda motor tersebut lalu mengambil handphone.
Kemudian terdakwa segera melajukan sepeda motornya dan pergi dari sana, dan handphone tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk keperluan diri sendiri.
“Bahwa terdakwa telah mengambil satu buah handphone merk VIVO Y75 warna Glowing Galaxy adalah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan saksi Jeni Katrin dengan tujuan untuk menguntungkan terdakwa. Atas perbuatan terdakwa saksi Jeni Katrin dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 5 juta,” kata JPU.
Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. (Wahyu)