PARIAMAN – Walikota Pariaman, Genius Umar, diundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) untuk auidiensi dalam percepatan penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Kota Pariaman.
Pasalnya Pemko Pariaman telah melengkapi surat pernyataan komitmen mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai RTRW,
Audiensi dilaksanakan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Senin (27/6/2022), bersama Dirjen Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang.
Menurut Genius Umar, hal ini merupakan tindak lanjut hasil verifikasi Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD) Kota Pariaman yang dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022 bersama Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN bersama dengan tim verifikasi dari Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, dimana dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat seluas 240.06 Ha LSD yang belum disepakati.
“Maka dengan audiensi ini, untuk luasan LSD yang belum disepakati tersebut kita sampaikan data dan dokumen pendukung untuk usulan pengeluaran LSD tersebut melalui Keputusan Kementerian Agraria,” sambung Genius.
Untuk data dan dokumen pendukung, Genius juga telah serahkan pada tanggal 8 Juni 2022 dan dilengkapi dengan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai RTRW Kota Pariaman.
Genius juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran di Kementerian ATR/Kepala BPN, yang telah menerima pihaknya dan rombongan secara baik dan ramah.
“Sehingga nantinya, secara cepat dan tepat, kita juga siapkan pembangunan Kota Pariaman yang mengacu kepada keseimbangan ekosistem lingkungan dan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” harap Genius mengakhiri audiensi tersebut.(agus)