PADANG – Sengketa informasi publik antara warga negara Indonesia Syarif Isran sebagai pemohon dengan termohon Sekda Agam dengan memberikan kuasa kepada Kabag Hukum Oyong Liza akhirnya sepakat damai.
“Kedua pihak dimediasi sudah bersepakat damai dengan mediator Tanti Endang Lestari, hari ini sesuai Perki 1 Tahun 2013, keputusan mediasi dibacakan oleh Majelis Komisioner pada sidang terbuka dan dibuka untuk. umum,” ujar Ketua Majelis Komisioner yang keseharian adalah Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska, Jumat (1/7) di ruang sidang KI Sumbar.
Sengketa informasi publik terjadi setelah Syarif Isran mengajukan permohonan informasi dan keberatan informasi kepada atasan PPID Utama Pemkab Agam tentang data kependudukan di Disdukcapil.
“Saya minta data kependudukan kepada Disdukcapil tapi tidak diberi,” ujar Syarid Isran.
Oyong liza selaku kuasa di sidang penyelesaian sengketa informasi publik kukuh mengatakan informasi diminta tidak bisa diberikan.
Tapi di forum mediasi akhirnya para pihak sepakat damai, Pemkab Agam bersedia memberikan data ceklist setelah dilakukan pengecekan oleh Disdukcapil terkait daftar nama penduduk yang menguasai lahan apakah warga Agam atau tidak.
“Kesepakatan mediasi kita bacakan putusannya siang ini, sifatnya final dan mengikat, putusan ini harus ditindaklanjuti termohon 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak, register sengketa antara Syarif Isran dengan Atasan PPID Utama Pemkab Agam selesai,” ujar Nofal didampingi anggota majelis komisioner Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra. (benk)