SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat menetapkan seorang laki-laki warga Kecamatan Pasaman inisial J (45) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kita sudah menerbitkan DPO terhadap pelaku. Tim sedang berupaya mencari keberadaan pelaku,” kata Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Jumat (1/7).
Ia membenarkan sebelumnya ada masyarakat komplek Perumahan Pratama Griya Makmur Jalur 32 melaporkan dugaan perbuatan pedofilia.
Pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan. Dari hasil pemeriksaan itu, Polres Pasaman Barat telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Surat DPOnya sudah kita keluarkan. Sebab, sebelumnya pelaku sudah mau ditangkap di rumahnya tetapi pelaku tidak berada di rumah. Kita terus memantau keberadaannya,” tegasnya.
Menurutnya kerjasama masyarakat setempat sangat diharapkan untuk membantu memberikan informasi keberadaan tersangka.
“Akan terus kita cari keberadaannya. Jika ada yang melihat tolong informasikan kepada kami,” harapnya.
Ketua Komplek Perumahan Pratama Griya Makmur, Fima Al Amin menjelaskan masyarakat komplek perumahan saat ini sudah resah karena diduga hingga saat ini korban dari pelaku ada dua orang yakni seorang anak SMP berumur 13 tahun dan seorang anak SD berumur 10 tahun.
“Korban sudah diperiksa dan sejumlah saksi telah dipanggil diminta keterangan oleh pihak Polres,” katanya.
Ia menyebutkan kejadian itu berawal dari tertangkap tangannya pelaku oleh seorang anak SMP di kebun sawit belakang salah satu sekolah di Pasaman Baru Kecamatan Pasaman pada Maret 2022.
Kemudian anak yang melihat itu bercerita ke pihak sekolah dan pihak sekolah memanggil korban menanyakan persoalan perbuatan pelaku.
Setelah itu dipanggil orang tua korban namun karena merasa malu maka orang tua korban mendiamkan.