PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, menyatakan pihaknya segera menjadwalkan rapat pleno penetapan anggota DPRD Padang periode 2019-2024.
“Kita jadwalkan lakukan rapat pleno karena Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terkait sidang PHPU Padang,” kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra, Kamis (8/8).
Menurut dia walaupun Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) namun pihaknya tetap menunggu salinan tersebut dari KPU RI.
“Saat ini KPU RI sedang rapat dan mengeluarkan keputusan terkait hasil sidang tersebut dan kita masih menunggu,” katanya.
Ia mengatakan rapat pleno maksimal dilaksanakan satu hari setelah pihaknya menerima surat keputusan dari KPU RI.
“Ketika surat salinan keputusan dari KPU RI telah kita terima, kita akan undang seluruh pemangku kepentingan menghadiri rapat pleno ini,” katanya. (bambang)