LUBUK BASUNG – Meresahkan masyarakat, dua tersangka pelaku judi toto gelap (Togel) di Tiku Tanjung Mutiara Kabupaten Agam ditangkap Satreskrim Polres Agam Rabu (6/7) malam pukul 21 00 Wib.
Kedua tersangka itu adalah BLP (32) suku Mandailing, pekerjaan Kuli Bangunan alamat Jorong Kampung Darek Kec.Tanjung Mutiara.
Tersangka kedua AWD (57) suku Minang pekerjaan wiraswasta alamat Pasar Tiku Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.Sik melalui Karatsreskrim Polres Agam AKBP AJ Agung Martono mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi yang menimbulkan keresahan warga di Pasar Tiku.
“Kita mendapat laporan masyarakat bahwa ada orang melakukan permainan judi jenis toto gelap (togel) didaerah pasar Tiku,” kata Kapolres.
Menindak lanjuti laporan itu, anggota Opsnal Reskrim Polres Agam langsung menuju ke lokasi tersebut, dan dilokasi tersebut tepatnya disebuah warung ditemukan dua laki laki yang mengaku bernama BLP dan AWD sedang melakukan permainan judi jenis toto gelap (togel).
“Keduanya langsung diamankan dan barang bukti disita” ujarnya.
Barang bukti yaitu tunai sebanyak Rp.501.000 , 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 unit HP Samsung A 02 warna hijau, 1 buah buku kecil bertuliskan angka angka togel , 2 buah pena pilot berwarna hitam, 1 buah kartu ATM BRI an AWD dan 1 buah dompet warna hitam.
“Kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Agam untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya” kata Kapolres.
Keduanya dapat dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000.(khudri)