BUKITTINGGI – Guna mengetahui pengawasan terhadap penyakit mulut dan kuku pada Hewan Ternak di Bukittinggi, Komisi II DPRD Kabupaten Siak melakukan Kunjungan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Rabu (6/7/2022).
Rombongan anggota komisi II DPRD Kabupaten Siak yang berjumlah 14 Orang bersama tiga orang pendamping itu diterima langsung Kepala Dinas Pertanian dan Pangan bersama Kepala Bidang Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kasi, staf, Kepala UPTD Puskeswan, Kepala UPTD RPH.
Ketua Komisi II Zulkifli mengatakan kedatanganya ke dinas pertanian itu untuk mengetahui tentang pengawasan terhadap penyakit mulut dan kuku pada Hewan Ternak tersebut.
“Ini berawal dari matinya ternak sapi masyarakat yang terintegrasi dengan kebun sawit akibat PMK, kasus lain juga telah terjadi penurunan harga sapi di tingkat petani akibat terjangkit PMK ini, karena itulah kita ingin mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kota Bukittinggi terkait PMK ini,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Melwizardi, MSi, mengatakan sampai saat ini di Bukittinggi belum ditemukan adanya kasus hewan ternak yang terjangkit Wabah PMK.
“Kita sudah mendata dan memeriksa sebanyak 973 hewan ternak jenis sapi dan 44 kambing untuk qurban dan alhamdulilah belum ada yang positif PMK,” ujarnya.
Meskipun demikian menjelang Idul Adha dikhawatirkan akan banyak masuk hewan ternak dari Luar Kota Bukittinggi yang diprediksi berada diatas angka 1.000 ekor.
Untuk itu Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pendataan dan pengawasan terhadap hewan kurban di Masjid, Mushalla dan Perkumpulan Organisasi mulai 4 s/d 14 Juli 2022.
Selain itu juga disebarkan Surat Edaran Walikota terkait pelaksanaan kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Bukittinggi yang sebelumnya juga telah disebarkan ke Kelurahan.
“Dengan pengawasan dan pendataan yang dilakukan itu diharapkan dapat dapat diantisipasi hewan ternak yang terjangkit PMK di Bukittinggi,” ujarnya.(203)