PARIAMAN – Walikota Genius Umar menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Pariaman dengan Instansi Vertikal Pengisi Tenant/Loket Layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman Rabu (13/7/2022).
Genius Umar mengungkapkan MPP Kota Pariaman sudah jalan pada awal 2019.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pelayanan publik adalah tugas pemerintah, apakah itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang ada di daerah seperti instansi vertikal. Semuanya berkolaborasi dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bentuk wadah di MPP,” ucapnya.
Genius Umar juga menyebutkan ada 18 tenant yang menyelenggarakan pelayanan publik di MPP Kota Pariaman. Dari instansi vertikal yaitu Tenant Kejaksaan Negeri Pariaman, Polres, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Imigrasi, Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak, Tenant Layanan Pertanahan BPN, Samsat, Bank Nagari, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Sementara dari instansi Pemko Pariaman yaitu BPKPD (Pajak dan retribusi Daerah), UPTD Air Bersih, Klinik Bangunan Dinas PUPRP, Layanan Ketenagakerjaaan, Tenant Pelayanan Terpadu satu Pintu, Tourism Information centre (TIC) Kota Pariaman dan Dekranasda”, terangnya.
Selain itu, pihaknya akan menambahkan tenant di bidang pendidikan, karena kita memiliki program unggulan Satu Keluarga Satu Sarjana (Saga Saja) yang mana ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tersebut.
“Semua pelayanan publik yang ada di OPD Kota Pariaman, semuanya dipindahkan ke MPP minimal informasinya ada di MPP Kota Pariaman. Kalau ini dilakukan, semua masyarakat Kota Pariaman apapun yang akan dilakukannya tinggal datang karena semua pelayanan terpusat di MPP Kota Pariaman,” harapnya. (agus)