SIMPANG AMPEK – Miris, kawasan pondok wisata dan penginapan Pulau Panjang, Kabupaten Pasaman Barat, merupakan aset negara yang dibangun miliaran rupiah beberapa tahun lalu, kini hancur seperti hampir tidak tersentuh perawatan.
Padahal, dulunya, lokasi ini digadang-gadangkan sebagai salah satu destinasi wisata untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibawah Dinas Kelauatan dan Perikanan.
Tapi itulah kondisinya sekarang, sesuai pantauan media ini beberapa waktu lalu, bangunan penginapan yang dilengkapai dengan furniture mahal, seperti springbed, AC dibiarkan hancur. Atap copot, kaca pecah dinding runtuh.
Kondisinya lebih dari rusak berat. Dermaga apung yang dulunya megah, kini tinggal puing-puing saja. Listrik tenaga surya, kini pudur tak hidup sama sekali.
Ibaratnya sekarang, lokasi yang indah itu bak ditinggal tuannya.
Sia-sia saja, uang negara yang dikucurkan untuk membangun lokasi tersebut dahulunya.
Andai uang miliaran rupiah itu dahulu dibangunkan untuk pembangunan kemaslahatan umat di Pulau Panjang, betapa bahagianya mereka dan betapa bermanfaatnya bagi mereka hingga sekarang.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Zulfi, Jumat (15/7) mengatakan, lokasi objek wisata dan penginapan Pulau Panjang saat pembangunan masih dibawah naungan dan tanggung jawab Dinas Perikanan dan Kelauatan Pasaman Barat.
Ada yang dibangun dengan APBD Pasaman Barat, ada juga melalui dana pusat melalui DAK.
Akan tetapi sejak tahun 2016 lalu, kawasan tersebut beralih tanggung jawab kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.
“Sebelum 2016 itu memang aset Pemda Pasaman Barat. Tetapi, sesuai UU nomor 23 Tahun 2014, pengelolalaan ruang laut dan pulau-pulau kecil sudah menjadi kewenangan provinsi. Maka sejak tahun 2016, kawasan Pulau Panjang menjadi aset Provinsi, kita kabupaten tidak memiliki kewenangan lagi. Itu secara menyeluruh yang dibawah Dinas Perikanan kabupaten diserahkan ke provinsi,” katanya.
Sehingga, apapun yang terjadi saat ini, sudah tidak menjadi kewenangan Dinas Perikanan kabupaten lagi, melainkan tugas dan tanggung jawab provinsi.