Soal Keterbukaan Informasi Publik, Sejak 2007 Mahkamah Agung RI Sudah Detil dan Rigit

PADANG – Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pati Alfiza selaku atasan PPID dan Panitera PPID PA Tanjung Pati, Minda Hayati dan Staf Yogi lakukan kordinasi dan sharing ke Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis (21/7/2022).

Alfiza saat berdialog mengatakan soal keterbukaan informasi publik jajaran peradilan di Indonesia sudah punya regulasi detil dan rigit.

“Sejak 2007 diperbaharui 2011 sudah ada rugulasi Peraturan Mahkamah Agung RI tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik. Sehingga itu tentng PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) bagi lembaga peradilan sudah tidak asing lagi,” ujar Alfiza di ruang sidang yang disulap menjadi ruang pertemuan.

Tanti Endang Lestari yang menerima kordinasi dan sharing PA Tanjung Pati bersama Adrian Tuswandi mengatakan soal KIP (keterbukaan informasi publik) di PA Tanjung Pati sudah tidak diragukan lagi.

“Sebelum pertemuan ini, saya sudah tracking website PPID PA Tanjung Pati, semuanya sudah tersedia sebagaimana diatur UU 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Apalagi MARI sudah punya regulasi internal yang pasti dipatuhi oleh jajaran peradailan se Indonesia,” ujar Tanti.

Adrian Tuswandi, komioner KI dua periode. mengatakan sejak KI Sumbar ada, nyaris tidak ada Pengadilan Agama di Sumbar yang bersengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“Patutlah tidak ada sengketa informasi publik, ternyata aturan dan SOP pelayanan informasinya sangat detil dan rigit, sejak KI Sumbar terbentuk baru satu sidang sengketa dengan termohon badan publik pengadilan, itu pun selesai di forum mediasi terjadi pada periode pertama Komisi Informasi Sumbar, untuk periode kedua nihil sengketa informasi yang termohonnya badan publik pengadilan,” ujar Adrian. (*)