DHARMASRAYA – Guna memaksimalkan peran pengawasan terhadap kendaraan angkutan di Kabupaten Dharmasraya, Dinas Perhubungan setempat membutuhkan Penyidik Pengawai Negeri Sipil ( PPNS).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perhubungan merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada PNS yang telah mengikuti serangkaian Diklat Penyidik PNS.
Dengan adanya PPNS dimaksud Dishub akan mempunyai kewenangan yang dilindungi UU untuk menegakan aturan tentang kelayakan jalan bagi kendaraan bermotor angkutan barang dan orang.
“Sampai saat ini Dishub Dharmasraya belum memikiki PPNS Bidang Perhubungan. Inilah yang membuat kita belum dapat berbuat lebih banyak dalam penegakan aturan khususnya angkutan barang dan jasa. Kalau tidak memiliki PPNS kita tidak mempunyai wewenang untuk menilang,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Ramilus melalui Sekretaris Dishub setempat, Atrizal, Kamis (21/7/2022).
Lanjut Atrizal, saat ini yang dibutuhkan pihaknya adalah PPNS untuk melakukan tindakan saat melakukan razia kendaraan. Anggota Dishub tidak bisa sembarangan melakukan razia tanpa adanya PPNS.
“Sejauh ini untuk melakukan penertiban kita bekerja sama dengan Dishub Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar,” terangnya.
Ia berharap nantinya dengan adanya PPNS Perhubungan, penegakan aturan tentang keselamatan bertransportasi di Dharmasraya dapat di laksanakan dengan baik.
“Hal ini juga akan berdampak pada Pendapatan Retribusi KIR, karena dengan adanya penertiban kendaraan, maka semakin banyak kendaran wajib uji yang bakal melakukan KIR. Kita sangat berharap kepada BKPSDM, pada tahun ini kita bisa berkesempatan mengirim PPNS untuk mengikuti Diklat PPNS Perhubungan,” pungkasnya. (roni)