PADANG-Dinas Kebudayaan menggelar Bimtek peningkatan kapasitas pemangku adat, dengan tema ‘Tungku tigo sajarangan dan bundo kanduang sebagai penopang adat dan budaya, bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang, Selasa (19/7).
Kegiatan yang dihadiri 100 peserta tersebut, dibuka Gubernur Sumbar yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Kemasyrakatan dan SDM, Beni Warlis. Peserta berasal dari 18 kab/ kota yang terdiri dari unsur alim ulama, niniak mamak, cadiak pandai dan bundo kanduang.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan, Kabid sejarah, adat dan nilai-nilai tradisi serta undangan penting lainnya. Panitia mendaulat Puti Reno Raudha Thaib, sebagai narasumber dengan materi ‘Ranji Lilmbago adat Minangkabau’.
Menurut Puti Reno Raudha Thaib, bila ingin bicara tentang Minangkabau ada 3 sistem nilai yang tidak akan berubah menjadi modal dasar utama bagi orang Minangkabau dalam tatanan kehidupan individu dalam berkaum, berkeluarga dan bermasyarakat.
“Terutama dalam membentuk pola pikir, jati diri, menentukan kedudukkan, dan perannya dalam mengekspresikan dirinya,” katanya.
Ketiga sistem nilai tersebut adalah filosofi Adat Basandi Syara’Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), Syara’ Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru. Sistem adat dan kemasyarakatan/kelarasan yang terstruktur dalam Ranji Limbago Adat Alam Minangkabau.
“Ketiga, sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau. Artinya kita tidak bisa bicara tentang sistem matrilineal tanpa beririsan dan mengaitkannya dengan filosofi ABS-SBK dan dengan sistem kemasyarakatannya,” tambahnya.
ABS-SBK mengandung tiga unsur penting yakni adat, merupakan segala bentuk dan sistim yang mengatur perilaku dan tatanan kehidupan yang dicita-citakan atau yang ingin dicapai seluruh masyarakat Minangkabau. Berikutnya syarak, merupakan substansi ajaran Islam termasuk hukum-hukumnya. Merupakan sandi/dasar tempat berpijaknya bangunan adat Minangkabau.
“Kunci untuk membuka dan menjelaskan ajaran dan tatanan adat Minangkabau. Syara’ meedit/membuang adat yang tidak sesuai dengan syarak,” ungkapnya.
Sementara kitabullah adalah Al Qurannul Karim, kitab suci yang di wahyukan pada Muhammad SAW.
“Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat suatu kaum dan kaum yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan menurut garis ibu,” ungkapnya.
Seorang anak merupakan anggota kaum dari perkauman ibu . Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam kaumnya. Waris sako dan pusako diturunkan menurut garis ibu .
Sistem adat dan kemasyarakatan /kelarasan. yang terstruktur dalam Ranji Limbago Adat Alam Minangkabau dan Tambo Adat Minangkabau. Berisi berbagai aturan dan hukum terhadap kegiatan dan aktifitas kemasyarakatan yang terdiri atas empat, yakni Adat Pusako Nan Salapan, Adat Nan Ampek, Limbago Nan Ampek, dan Sako jo Pusako. (*)